Abstrak: Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Bangsa Indonesia menghargai dan memberikan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan HAM selama kebebasan itu tidak mengganggu HAM orang lain. Implementasi HAM dapat dipahami secara benar dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM yang tercermin dalam perilaku sehari-hari dan diupayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin.

Kata kunci: hak asasi manusia, pancasila

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hak asasi manusia tidak dapat lepas dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi tiap-tiap orang. Dalam pelaksanaannya, Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dengan dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan. Maksudnya disini adalah bahwa negara wajib melindungi hak asasi warganya selama tidak mengganggu atau membuat kerugian hak asasi warganya yang lain.

Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak yang sama kepada setiap warganya untuk menetapkan Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti keterangan di atas bahwa kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Jadi hak asasi kita berbatasan dengan hak asasi orang lain. Sikap tersebut harus tetap dijaga untuk menumbuhkan toleransi dan kerjasama. Dengan demikian keadilan pun dapat tercipta.

Di dalam UUD 1945, HAM pun telah diatur dan dijelaskan. Di bidang politik, pembuat UUD 1945 memikirkan adanya hak atas kemerdekaan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Ketentuan dalam UUD ini dibuat agar dalam pelaksanaan hak berserikat mengeluarkan pikiran tidak mengganggu keamanan dan ketertiban nasional. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus didasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Banyak sekali penjelasan tentang HAM yang diatur dalam UUD dan pancasila. Tidak hanya di bidang politik saja, tetapi juga di bidang agama, sosial, pendidikan, dan lain-lain.

KONSEP DASAR HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari berbagai bahasa asing yaitu droit de I’ homme dari Bahasa Prancis, human rights dari Bahasa Inggris, dan mensellijke rechten dari Bahasa Belanda. Hak asasi manusia di dalam kepustakaan dibedakan menjadi pengertian hak-hak dasar dengan hak-hak asasi manusia. Dilihat dari tingkat pengakuannya, hak-hak asasi manusia mempunyai skala pengakuan internasional sedangkan hak-hak dasar berhubungan dengan pengakuan hukum nasional. Pengakuan hukum nasional itu bisa dalam bentuk undang-undang dasar dan peraturan perundangan yang lain. Pengakuan dan jaminan HAM di Indonesia tersebut diatur dalam Pancasila sila kedua, UUD 1945, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/ MPR/ 1998 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya misalnya: UU No.39 tahun 1999.

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila mengandung pengertian tentang pengakuan terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pengakuan dan perlindungan hak asasi tersebut mengandung arti adanya persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan. Menurut Budiardjo (dalam Emran & Nurdin, 1994: 171), hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Menurut Poerbopranote (dalam Emran & Nurdin, 1994: 171), hak asasi adalah yang bersifat asasi artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Jadi, hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Ada banyak pengertian tentang apa itu HAM dan banyak para ahli yang menjelaskan tentang pengertian HAM itu sendiri.

Menurut Mertoprawiro (dalam Margono, dkk, 2002: 60), pada mulanya yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Dalam perkembangan selanjutnya, hak-hak asasi manusia itu dapat dibagi dan dibedakan sebagai berikut: hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Konsep dasar atau pengertian dari HAM banyak macamnya sesuai dengan pendapat para ahli masing-masing. Mereka berasal dari pendidikan, sejarah,budaya masyarakat, dan lingkungan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung bagaimana cara mereka memandan apa itu HAM. Tetapi pada intinya, apa yang mereka ungkapkan adalah sama bahwa HAM dipahami sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki manusia. Hak ini melekat pada setiap manusia dan merupakan sifat dari kemanusiaannya. Pengertian sederhana ini menjadi lebih kompleks apabila dihadapkan pada manusia dan kehidupannya yang dinamis.

Dari beberapa pengertian maka dapat diketahui bahwa unsur-unsur yang ada dalam pengertian HAM yaitu sebagai berikut: (1) hak yang dimiliki menurut kodratnya; (2) hak itu melekat pada diri manusia; (3) hak itu merupakan pemberian Tuhan; (4) hak itu harus dipertahankan; (5) hak itu bersifat suci dan luhur; dan (6) universal artinya menyeluruh dimili manusia tanpa perbedaan.

Hak asasi bersifat universal artinya menyeluruh berlaku dimana saja dan kapan saja yang dimiliki manusia tanpa perbedaan walaupun manusia Indonesia terdiri dari berbagai paham keagamaan seperti Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya sang pencipta ini maka dapat tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi di antara orang-orang Indonesia. Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pada rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dengan adanya rasa kemanusiaan tersebut maka akan tercipta kerukunan diantara semuanya dan menimbulkan suatu tindakan yang positif yaitu adanya suatu kerjasama yang baik diantara setiap warga negara. Berdasarkan uraian di atas, maka konsep hak asasi manusia yang dianut Indonesia adalah penjabaran dari sila kedua yang disemangati oleh sila-sila lainnya. Maksudnya adalah hak asasi manusia harus seperi berikut: (1) sesuai dengan kodrat manusia; (2) hak asasi manusia harus dihargai dan dijunjung tinggi secara adil; (3) tidak tanpa arti adanya istilah “ beradab”. Maksudnya ialah hak-hak asasi manusia yang diterima dan dijunjung tinggi itu tidak tanpa batas ( Margono, 2002).

PENEGAKKAN HAM

Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sebelum tahun 1600. Sudah ada upaya menegakkan HAM terkait dengan kehidupan spiritual, kebudayaan, ekonomi dan Politik walaupun tidak kokoh dan sistematik. Pada kerajaan sriwijaya dan majapahit yang lahir kitab Negara Kertagama, sutasoma, semboyan Bhineka Tungal Ika. Pre kemerdekaan dengan perlawanan penjajah yang lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pasca Kemerdekaan Pada tanggal 17 agustus 1945 dan lahirnya UUD’45, Masa Orde Lama UUDS, konstitusi RIS, pembukaan UUD 1945, pancasila Penoda HAM G 30 S. Masa Orba yang menerapkan Demokrasi Pancasila, Era refomasi pada pasal 28 s/d 28 J UUD’45 amandemen sejak revisi UUD’45 pasal 28 ayat 1 mengatur hak dasar rakyat Indonesia yang tidak dapat dicabut yaitu Hak untuk hidup, Hak terbebas dari penyiksaan, kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati, kebebasan dari perbudakan, pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum, kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif dan hak untuk berkumpul.

Perjuangan penegakan hak asasi manusia timbul akibat kesewenang-wenangan para penguasa yang bertindak otoriter. Sehingga rakyat dijadikannya sebagai objek kepuasan nafsu kekuasaannya. Rakyat tidak terima karena hal itu dianggap sesuatu yang menyakitkan sehingga akhirnya rakyat bangkit untuk berjuang menegakkan eksistensinya sebagai manusaia yang oleh Tuhan telah dibekali pemilihan hak yang sama.

Oleh karena itu, Purbropranoto (dalam Margono, dkk, 2002: 59) menjelaskan bahwa sejarah hak-hak asasi itu mulai diperhatikan oleh manusia dan diperjuangkan terhadap seseorang atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara. Pada hakikatnya, persoalan mengenai hak-hak asasi ini berkisar pada hubungan antara manusia dan masyarakat.

Dalam perjuangan penegakkan HAM, ada beberapa tokoh penting yaitu Socrates dan Plato. Mereka dianggap sebagai pelopor dan peletak dasar pengakuan hak-hak asasi manusia. Masalah HAM bukan lagi masalah lokal tetapi juga merupakan masalah internasional yang harus dipikirkan. HAM milik semua orang tanpa pandang dari ras, agama, atau apapun. Berdasarkan hal tersebut maka adanya penyelewengan dan pelanggaran HAM menjadi kepedulian semua orang. Oleh karena itu, dibuatlah suatu piagam tentang hak-hak yang mendasari kehidupan manusia yang bersifat universal dan asasi seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration des droits de I’homme et du Citoyen (1789), dan Bill of Rights (1789).

Pemerintah Indonesia juga telah mempunyai komitmen untuk memajukan, melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Penegakan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah dan warga negara bekerja sama dan bahu membahu dalam upaya menegakan Hak Asasi Manusia. Sebab, pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi secara vertikal dan horizontal. Pelanggaran secara vertikal yaitu antara pemerintah dengan warga negara. Sedangkan pelanggaran secara horizontal terjadi antara warga negara. Dengan adanya usaha pemerintah  ini, maka HAM pun dapat terlindungi.
Setelah perang dunia II berakhir timbul gagasan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam suatu naskah internasional yaitu “Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia”. Pernyataan ini selanjutnya disebut Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Pernyataan ini juga merupakan langkah awal dalam penegakkan HAM. Penegakkan HAM harus benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan karena jika dilanggar maka negara akan dikenakan sanksi internasional oleh PBB, diantaranya yaitu: (1) ditangguhkannya hak-hak dan keistemewaannya sebagai anggota PBB; (2) dikeluarkannya dari anggota PBB; (3) dipaksa membentuk pengadilan internasional; dan (4) dikenakan embago ekonomi.

Sebagai perwujudan penegakkan HAM, maka di Indonesia didirikan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada tanggal 7 Juni 1995. Tujuannya adalah sebagai wadah untuk mengadukan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, penegakkan HAM telah sesuai dengan makna yang ada pada pancasila sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Pernyataan sila kedua ini menandakan bahwa manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang selalu berinteraksi dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya.

Dalam sila kedua inipun, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan HAM selama kebebasan itu tidak mengganggu HAM orang lain. Kebebasan tersebut merupakan aplikasi atau penerapan dari hak-hak asasi manusia yaitu sebagai kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan tidak hanya dilihat sebagai tujuan tetapi juga digunakan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama. Selain itu, hak kebebasan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesama manusia, masyarakat, dan negara, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sila ini juga memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya. Asumsi mendasar lainnya adalah bahwa manusia karena kedudukannya yang khusus diantara ciptaan-ciptaan lainnya maka mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Dengan demikian antara hak dan kewajiban dapat seimbang.

IMPLEMENTASI HAM DALAM PANCASILA

HAM merupakan salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua. Maksudnya disini adalah bagaimana HAM benar-benar dilaksanakan dan dijunjung tinggi dengan tetap berpegang pada pernyataan pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di dalam kehidupan bangsa, manusia mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu, mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan drajat) yang sama. Sila kedua pancasila ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia adalah bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara adil, dan pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama yang semakin berbudaya (beradab).

Atas dasar tersebut, sila kemanusiaan tidak akan membedakan manusia dalam memperlakukan dan mengakui harkat dan martabatnya baik karena perbedaan kulit, suku, jenis kelamin, agama, dan lain-lain. Setiap warga negara diberi kebebasan yang sama, tidak ada perbedaan apapun misalnya kebebasan memeluk agama. Dalam melaksanakan perintah agama, diwajibkan saling menghormati. Kita tidak boleh melecehkan agama dan keyakinan orang lain.

Peraturan pelaksanaan hak asasi manusia berbentuk peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila. Dalam pelaksanaannya, hak asasi perlu dilindungi dengan pelaksanaan kewajibannya. Setiap orang mempunyai hak asasi. Sesuai dengan ajaran hak asasi dalam berbagai peraturan yang berlaku, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak sebab kalau dilaksanakan secara mutlak maka akan melanggar hak asasi orang lain. Jadi batas pelaksanaan hak asasi adalah hak milik orang lain.

Mertoprawiro (dalam Margono, dkk, 2002: 60) menyatakan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dalam pancasila harus selalu ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sesuai dengan hakikat kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakatnya. Kedua saling membutuhkan dan mempengaruhi. Keseimbangan tersebut harus dicapai sehingga dapat memberikan ketenangan dan keberhasilan setiap manusia.

Oleh karena itu, upaya pemajuan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa diantara Hak-hak Asasi Manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia. Di dalam era globalisasai sekarang ini, tidak ada negara yang bisa menutup dirinya dari masyarakat internasional, mengucilkan diri dari komunitas internasional, dan sebaliknya kalau ingin menjalin hubungan dengan banyak negara, pemerintah yang berkuasa tidak bisa berbuat sewenang-wenang, sehingga kehilangan kelayakan sebagai suatu pemerintah. Demikian pula dengan warga negara juga tidak bisa melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia.

Semua pihak, yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan, maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya masyarakat, serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara perlu terlibat dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menegakan Hak Asasi Manusia di antaranya melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini merupakan payung dari seluruh peraturan perundang undangan tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota PBB dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ternyata penegakan Hak Asasi Manusia masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak hambatan dan tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sejarah Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaran, dan kesenjangan sosial. Hal tersebut disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Kenyataan memang menunjukan bahwa pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau pengakuan Hak Asasi Manusia masih jauh dari memuaskan.

Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta kelurganya dan sebagainya.

Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat publik dan aparat negara. Mereka yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, kadang kala justru mengintimidasi, menganiaya atau bahkan menghilangkan nyawa rakyat. Adapun hak –hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi: (1) hak-hak asasi pribadi meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, bergerak, dan sebagainya; (2) hak-hak asasi ekonomi yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual serta memanfaatkannya; (3) hak-hak asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya; dan (4) hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Implementasi HAM dapat dipahami secara benar maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus diupayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalui pendidikan HAM baik pendidikan formal maupun non formal. Implementasi HAM tidak hanya disadari dengan pikiran tetapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar tercipta keseimbangan hidup di dalam masyarakat.

PENUTUP

Berdasarkan keseluruhan ulasan tersebut, Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hak asasi manusia tidak dapat lepas dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi tiap-tiap orang. Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila mengandung pengertian tentang pengakuan terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pengakuan dan perlindungan hak asasi tersebut mengandung arti adanya persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan.

Hak asasi bersifat universal artinya menyeluruh berlaku dimana saja dan kapan saja yang dimiliki manusia tanpa perbedaan walaupun manusia Indonesia terdiri dari berbagai paham keagamaan seperti Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya sang pencipta ini maka dapat tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi di antara orang-orang Indonesia. Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pada rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

Perjuangan penegakan hak asasi manusia timbul akibat kesewenang-wenangan para penguasa yang bertindak otoriter. Sehingga rakyat dijadikannya sebagai objek kepuasan nafsu kekuasaannya. Rakyat tidak terima karena hal itu dianggap sesuatu yang menyakitkan sehingga akhirnya rakyat bangkit untuk berjuang menegakkan eksistensinya sebagai manusaia yang oleh Tuhan telah dibekali pemilihan hak yang sama.

Di dalam kehidupan bangsa, manusia mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu, mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan drajat) yang sama. Sila kedua pancasila mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia adalah bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara adil, dan pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama yang semakin berbudaya (beradab).

Implementasi HAM dapat dipahami secara benar maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus diupayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalui pendidikan HAM baik pendidikan formal maupun non formal. Implementasi HAM tidak hanya disadari dengan pikiran tetapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar tercipta keseimbangan hidup di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah diharapkan untuk terus memajukan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Karena tanpa perlindungan ini, maka negara akan kacau dan setiap orang bisa melakukan sesuatu dengan kesenangan mereka masing-masing. Tidak hanya pemerintah saja, tetapi masyarakat diharapkan juga tetap menjaga implementasi HAM tersebut. Dengan demikian, ketentraman hidup dalam masyarakat dapat tercipta.

DAFTAR RUJUKAN

Emran & Nurdin. 1994. Penuntun Kuliah Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Bandung: CV. Alfabeta.

Indonesia. 2009. Resume Komnas HAM, (Online), (http://www.isiindonesia.com/resume-komnas-ham.html, diakses 20 Desember 2009).

Margono, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang: Universitas Negeri Malang.

Sumarsono, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Supriyatun. Kharisma Kewarganegaraan. Solo: CV. Haka MJ.

Wahyu. 2009. Nilai-Nilai HAM dalam Kehidupan  Ideologi Negara Indonesia, (Online),(http://wahyouforlife.blogspot.com/2009/01/nilai-nilai-ham-dalam-kehidupan.html, diakses 20 Desember 2009).